Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri di Palembang Berbuntut Panjang, Keluarga Korban Tolak Damai: Proses Hukum!

Minggu 15-12-2024,14:05 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang berbuntut panjang usai pihak keluarga menolak berdamai dengan pelaku.

Keluarga Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri yang menjadi korban penganiayaan menegaskan tetap akan menempuh jalur hukum.

Bahkan, keluarga korban meminta agar pelaku berinisial DT diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya, pihak keluarga mendesak pelaku diproses hukum karena pemukulan dilakukan pelaku membuat wajah Luthfi memar serta syok berat.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka

BACA JUGA:Viral Aksi Pemukulan Mahasiswa Profesi Dokter di Palembang, RSUD Siti Fatimah Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

"Kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wahyu Hidayat ayah Lutfi.

Sejak kejadian itu mencuat ke publik, Wahyu mengaku belum ada satupun perwakilan keluarga dari LD maupun pelaku menemui mereka.

Kendati demikian, pihak keluarga juga enggan ditemui karena fokus kesembuhan Luthfi lebih dulu.

"Belum ada yang menemui dan kami juga belum bersedia," tambahnya.

BACA JUGA:Pria Berkaos Merah Penganiaya Dokter Koas di Palembang Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

BACA JUGA:Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel

"Biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami serahkan seluruhnya ke Polisi," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, DT, penganiaya Muhammad Luthfi, seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan ingin berdamai dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

"Saya datang ke sini (Mapolda Sumsel) membawa (DT) baik-baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab kepada korban," ujarnya. 

Kategori :