Tanpa Gugatan MK, Muchendi-Supriyanto Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025

Sabtu 14-12-2024,21:55 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Lanjut dia, biasanya akan ada rilis resmi secara langsung dari MK yang nantinya akan disampaikan ke KPU masing-masing.

BACA JUGA:KPU Nyatakan Berkas Pasangan JADI Lengkap, Siap Berlaga di Pilkada OKI 2024

BACA JUGA:Pasangan Munchendi-Supriyanto Raih Dukungan 6 Partai Politik, Siap Maju di Pilkada OKI 2024

Sebelumnya, KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur. 

Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember, sementara penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan pada KPU ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1persen.

Di kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1 persen.

BACA JUGA:5 Partai Politik Dukung Pasangan Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI 2024, Siap Daftar ke KPU

BACA JUGA:Akhirnya! Pasangan Muchendi-Supriyanto Resmi Didukung PAN dalam Pilkada OKI 2024

Sementara selisih perolehan suara antar calon di Pilkada OKI sendiri mencapai 12 persen.

"Jadi kita telah melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara calon bupati dan calon wakil bupati," kata Irsan.

Untuk pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Muri, advokat Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dari MPD Law Firm, membenarkan jika Pilkada OKI tanpa ada gugatan di MK. 

BACA JUGA:Mau Tahu Siapa Saja Pasangan Calon di Pilkada OKI 2024, Ini Kata Ketua DPC PDIP

BACA JUGA:KPU Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada OKI, Simak Jadwal Terbarunya!

Terhitung sejak keputusan KPU OKI tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 05 Desember 2024 pukul 01.20 WIB.

Kategori :