CATAT YA, Tidak Ada Batasan Rawat Inap Di Rumah Sakit 3-7 Hari, Ombudsman: ‘Jika Ada Itu Bukan Aturan BPJS’

Sabtu 14-12-2024,14:24 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Nah, ini.. sudah 2 bulan mertua saya kecelakaan motor gak dicover buat di jahit padahal sudah berdarah-darah, katanya harus ada saksi lapor dulu ke kantor polisi dls untuk pakai bpjs,” cerita @mommimaya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas

BACA JUGA:Tak Hanya Layani Kesehatan Pegawai, Klinik Mediska KAI Divre III Palembang Terbuka Untuk Umum dan BPJS

Menurut @k'en itu tergantung dr kondisi pasien dan kebijakan dari yg merawat.

“Ada plafon biaya, itu alasannya Pak!,” sebut akun @Belina24.

Darius Beda Daton menjawab bahwa plfaon biaya itu tidak ada. “Tidak ada ya bu sebenarnya,” jawabnya.

“Bapak bicara begitu tapi kita yang alami di rumah sakit katax aturan BPJS  hanya 3 hari, kalau bisa aturan bpjs mengenai hal2 begini di tempel di setiap ruangan rumah sakit,” sarannya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas

BACA JUGA:Tak Hanya Layani Kesehatan Pegawai, Klinik Mediska KAI Divre III Palembang Terbuka Untuk Umum dan BPJS

“Tidak ada aturan BPJS demikian ya,” tegas @Darius Beda Daton.

“Tulis pak di setiap rumah sakit aturan2 ini biar pasien tau, atau setiap pemegang bpjs dikasih kartu aturan2nya,” saran @enmasusan.

“Buktinya RS selalu bilang itu aturan BPJS,” kata @mia.

“Praktek di lapangan lain pak, tenaga medisnya sendiri yang ngomong gitu apalagi masalah obat2an sering dibilang lagi kosong suruh beli obat diluar,” ungkap @gebay geboy.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang, Sosialisasikan Program JKN kepada Sahabat Disabilitas

BACA JUGA:Tak Hanya Layani Kesehatan Pegawai, Klinik Mediska KAI Divre III Palembang Terbuka Untuk Umum dan BPJS

“Beli obat diluar, minta notanya dan claim ke rumah sakitnya,” saran @J_Bule.

Kategori :