PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!

Jumat 13-12-2024,20:08 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah resmi menentukan pakaian dinas terbaru untuk PNS dan PPPK. 

Para PNS dan PPPK wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai pakaian dinas kerja. 

Adapun ketentuan pakaian dinas terbaru untuk Senin hingga Jumat aturan ini menjadi acuan penggunaan pakaian dinas harian. 

Jadi, pakaian dinas yang dikenakan oleh PNS dan PPPK bukan hanya sekadar kewajiban formal. 

BACA JUGA:Bukan Khaki! Ini Pakaian Dinas Resmi untuk PPPK Terbaru

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Pemda

Namun, juga merupakan simbol profesionalisme. Dimana ketika pegawai pemerintahan mengenakan pakaian dinas yang sesuai.

Pakaian dinas tidak hanya menunjukkan identitas mereka sebagai bagian dari sistem pemerintahan.

Tetapi juga memperlihatkan bahwa mereka menghargai pekerjaan mereka.

Pakaian dinas yang terawat dan rapi memberikan kesan pertama yang baik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Ini Ditanya Mengapa Tidak Bikin Konten Mengenakan Baju Dinas, Ternyata Ada Larangan Guys

BACA JUGA:Jelang Habis Masa Jabatan, Wako dan Wawako Prabumulih Bagikan Baju Dinasnya, yang Minat Langsung ke Rumah

Termasuk juga menciptakan citra bahwa mereka serius dan kompeten dalam menjalankan tugas.

Berikut Negara secara resmi telah merilis daftar pakaian dinas yang akan dikenakan PNS dan PPPK terbaru. 

Yakni penting bagi aparatur negara mengetahui daftar ini. Dimana hal ini 

Kategori :