PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin, bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman pidana 1 tahun penjara di Lapas Tipikor Pakjo Palembang.
Hendri Zainuddin sebelumnya divonis 1 tahun penjara usai dinyatakan bersalah, dalam perkara tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel.
Kabar tersebut dibenarkan Hendri Zainuddin melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH MH, saat dikonfirmasi Kamis 12 Desember 2024.
"Benar, tadi pagi sekira pukul 09.30 WIB kami tim kuasa hukum, pihak keluarga serta handai taulan pak HZ ikut menjemput dari lapas," ungkap Rizal Syamsul.
BACA JUGA:JPU Kejati Sumsel Tidak Ajukan Banding, Vonis Pidana 1 Tahun Hendri Zainuddin Inkracht?
BACA JUGA:Sempat Pikir-Pikir, Terdakwa Hendri Zainuddin Nyatakan Sikap Terima Vonis Pidana 1 Tahun Penjara
Melalui sambungan telepon, Rizal mengatakan untuk sementara kegiatan Hendri Zainuddin sampai akhir tahun ini masih dalam suasana menyambut bebasnya Hendri Zainuddin dengan pihak keluarga.
Bahkan, kata Rizal tadi siang pihak keluarga dari Hendri Zainuddin sempat mengadakan syukuran kecil-kecil sebagai bentuk rasa syukur rahmat kesehatan selama menjalani masa hukuman.
Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin bebas usai jalani masa hukuman pidana--
"Tadi siang usai bebas, pihak keluarga Hendri Zainuddin gelar syukuran kecil-kecilan sebagai bentuk rasa syukur diberikannya Rahmat kesehatan selama menjalani pidana," ujar Rizal.
Ditersngkan Rizal, kliennya Hendri Zainuddin menjalani masa hukuman pidana selama 8 bulan dari putusan majelis hakim Tipikor PN Palembang 1 tahun pidana penjara.
"Karena sebagaimana petikan amar putusan, masa pidana yang dijalani beliau itu di potong masa penahanan selama berjalannya persidangan saat itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizal membeberkan pada tahun 2025 nanti Hendri Zainuddin berencana bakal melanjutkan studi strata 3 nya lagi di Universitas Muhammadiyah Jogjakarta.