Tinggal lagi penguatan program strategis saja, misalnya pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Sumsel Berkat, Gerakan Sumsel Mandiri Pangan, pemerataan pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Saya kira dengan dipimpin Pak Supriyono maka tim transisi ini akan dapat bekerja dengan baik yang mampu melakukan sinkronisasi visi misi HDCU dengan program yang sudah disusun Pj Gubernur. Pak Supriyono sangat berpengalaman menyusun program Pemprov Sumsel” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Investigasi Dugaan Bagi-Bagi Sembako yang Dilakukan Pasangan Calon di Pilgub Sumsel
Sementara itu Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang tidak menghadapi gugatan ke MK dapat segera menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno KPU.
“KPU RI akan menyurati KPU daerah terkait penetapan paslon peraih suara terbanyak. Proses ini masih menunggu karena tidak dilakukan serentak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu pengajuan gugatan untuk Pilgub Sumsel telah berakhir tanpa adanya permohonan ke MK.
“Daerah yang tidak terlibat sengketa dipastikan dapat segera menetapkan paslon terpilih setelah menerima surat keputusan dari KPU RI,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ribuan Jemaah Tabligh Akbar di Muba Doakan Kemenangan Bagi MataHati di Pilgub Sumsel 2024
Dilain pihak hingga Selasa (10/12/2024), Bawaslu Sumsel telah menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan jajaran Bawaslu di tingkat daerah harus siap menghadapi proses hukum ini dengan mendetailkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Pilkada.
Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah gugatan hasil Pilkada kabupaten/kota di Sumsel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipastikan tidak ada di dalamnya pengajuan gugatan untuk Pilgub Sumsel.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2025. Namun, bagi daerah yang berproses di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan final dikeluarkan.