Modusnya, mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di desa. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
BANYUASIN
1. Tersangka Romansyah
Kejari Banyuasin menahan eks Kades Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Romansyah, sebagai tersangka Dana Desa 2021.
Romansyah ditahan sejak Senin (9/12/2024), untuk 20 hari ke depan.
Kasusnya, proyek-proyek desa yang dibiayai Dana Desa, tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
Semantara Dana Desa tetap dicairkan yang bersangkutan. Kemudian mark up. Kerugian negara, Rp769,89 juta.
MUARA ENIM
1. Tersangka Sodikin
Masih banyak kasus penyelewengan Dana Desa yang lain, melibatkan kades atau mantan kades.
Oktober 2024, Polres Muara Enim, juga menahan oknum Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Sodikin (48).
Total Dana Desa yang diselewengkannya Rp485.758.618. Dibelikannya properti seperti tanah, kendaraan bermotor, hingga untuk membiayai pendidikan anaknya.