Komisioner KPU Ogan Ilir Bantah Tidak Profesional, Pengadu Bawaslu Ungkap PPS ‘Dicatut’ Tak Mundur Dari Parpol

Rabu 11-12-2024,10:34 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Adapun sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu(11/12/2024) pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

Dalam sidang DKPP ini bertindak sebagai Pengadu: 

1. Dewi Alhikmah Wati

2. Lily Oktayanti

3. Muhammad Uzer

(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir)

Kemudian teradu:

1. Masjidah

2. Rusdi

3. Roby Ardiansyah

4. Arbain

5. Yahya

(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir)

Kategori :