Adapun sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu(11/12/2024) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
Dalam sidang DKPP ini bertindak sebagai Pengadu:
1. Dewi Alhikmah Wati
2. Lily Oktayanti
3. Muhammad Uzer
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir)
Kemudian teradu:
1. Masjidah
2. Rusdi
3. Roby Ardiansyah
4. Arbain
5. Yahya
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir)