Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang

Rabu 11-12-2024,07:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut JPU terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kategori :