Diwarnai Bantahan, Sidang Etik Tuding Anggota KPU Banyuasin Terima Duit Dan 2 Kali Pengumuman Hasil Seleksi

Rabu 11-12-2024,04:28 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Pengadu dalam kasus etik ini adalah 5 anggota Bawaslu Banyuasn, yaitu Siti Holijah selaku ketua, dengan anggotanya April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi dan Muslim. 

BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel 

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

Mereka mengadukan Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid dan Torana, ketua dan anggota KPU Kabupaten Banyuasin (teradu I sampai V dalam perkara ini).

Sementara itu, 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, akan menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Pelaksanaan sidang DKPP terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, akan dipusatkan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel. 

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan mengungkapkan, pelaksanaan sidang DKPP ini akan dilakukan besok, Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Iya hari Rabu besok sidang DKPP," ujarnya kepada SUMEKS.CO, Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Warga Kritisi Kinerja KPU Ogan Ilir, Gelar Penyampaian Visi dan Misi Paslon di Hotel Berbintang

BACA JUGA:Cegah Potensi Gangguan di Gudang Logistik Milik KPU Ogan Ilir, Kapolsek Indralaya Intensifkan Patroli

Berdasarkan informasi yang beredar, sidang DKPP terhadap komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini juga akan melibatkan sedikitnya 50 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir. 

"Kalau untuk jumlah PPS yang bakal ikut di sidang belum tahu jumlahnya berapa," ungkapnya. 

Namun, kehadiran PPS ini nantinya akan memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan ketua dan anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Sidang ini dilakukan untuk mengonfirmasi pernyataan terkait status PPS yang diduga berstatus keanggotaan partai politik.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Kembali Gelar Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir

BACA JUGA:Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

Kategori :