Budiman dalam keterangannya dipersidangan, juga menyebut bahwa tanah yang dibeli dalam keadaan rawa rumput dan berair. Tanah yang dibeli itu transaksi dan membayar dihadapan di salah satu notaris.
Mendengar hal tersebut, membuat hakim anggota Choiri SH MH geleng-geleng kepala karena saksi-saksi tersebut membeli tanah dengan harga jauh dari harga pasar.
Suasana sidang saksi korupsi PTSL 2019 di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang--
Sebab, menurut hakim anggota tanah tersebut berlokasi di wilayah Palembang dan dibeli pada tahun 2019 seharga Rp6 juta untuk ukuran tanah 600 M2.
"Itu kalau kita hitung lebih jauh berarti harganya Rp10 ribu per meter, seharga kacang tanah, ya berdoa saja semoga ini tidak menjadi masalah kedepannya," kata hakim ketua Choiri.
BACA JUGA:Menteri AHY Serahkan Sertifikat PTSL di Kaki Gunung Salak, Pastikan Kepastian Hukum untuk Masyarakat
Sementara kedua terdakwa Asna Ifah dan Kartila didampingi tim penasihat hukum masing-masing tidak banyak berkomentar mengenai keterangan saksi-saksi tersebut.
Sebagaimana dakwaan, terdakwa Asna Ifah dan Kartila dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.