PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus korupsi gratifikasi sertifikat PTSL tahun 2019 menjerat dua terdakwa Asna Ifah dan Kartila berlanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang hadirkan 6 orang saksi petugas BPN Kota Palembang, Selasa 10 Desember 2024.
Dipersidangan, saksi-saksi yang dihadirkan dicecar pertanyaan terkait proses pembuatan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang hingga terungkap fakta pembelian tanah murah yang ditawarkan terdakwa Asna Ifah.
Hak tersebut diungkapkan salah satu saksi bernama Abdul Hamid pegawai honorer di Kantor BPN Palembang sebagai petugas pengukuran tanah PTSL wilayah Karya Jaya Kertapati Palembang.
Diungkapkan saksi Abdul Hamid, seingatnya terdakwa Asna Ifah menawarkan kepada dirinya satu kapling tanah yang berlokasi di Karya Jaya tempat sertifikat PTSL itu akan dibuat.
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi PTSL 2019 Dilimpahkan Melalui e-Berpadu PN Palembang
"Kebetulan saat itu saya sebagai petugas pengukuran, kemudian saya beli tanah seluas 600 m2 itu dengan harga Rp6 juta saja," ungkap saksi Abdul Hamid.
Terkait tugasnya sebagai petugas pengukuran tanah, terdakwa Hasnaifah membawa sejumlah dokumen untuk diikutkan dalam program tersebut PTSL dintahun 2019.
Para saksi sidang korupsi PTSL 2019 diangkat sumpah sebelum berikan keterangan--
Diterangkan saksi Abdul Hamid, seingatnya saat itu total pada tahun 2019 terdapat 250 pemohon yang ikut program PTSL di Kelurahan Karya Jaya, dan 50 diantaranya milik terdakwa Asna Ifah.
Senada juga diungkapkan saksi Budiman Angga yang juga pegawai kantor BPN Kota Palembang, juga turut menjadi salah satu pembeli tanah tersebut.
Saksi Budiman Angga juga mengatakan, saat itu terdakwa Asna Ifah menawarkan tanah dengan luas 600 M2 seharga Rp6 juta.
"Sama seperti saksi Abdul Hamid, karena ada suratnya dan sempat lihat langsung lokasi tanahnya jadi saya tertarik untuk membelinya," ungkap saksi Budiman Angga.
BACA JUGA:Warga Lumajang Terima Sertifikat Tanah, Apresiasi Program PTSL
BACA JUGA:Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang