SAH, Presiden Prabowo Cabut Status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, Ini bedanya

Selasa 10-12-2024,18:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dengan resminya pencabutan itu maka status Jakarta saat ini berubah menjadi Daerah Khusus (DK), lantas bedanya apa?

Dari informasi yang dihimpun Selasa 10 Desember 2024, keputusan mencabut status DKI menjadi DK ini berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara IKN.

Penandatanganan keputusan tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 30 November 2024 lalu.

Yang mana, penandatangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DK) menjadi Daerah Khusus (DK) Jakarta.

BACA JUGA:Alhamdulillah, KPU DKI Jakarta: Pramono-Rano Unggul di Pilgub Jakarta 2024 Kalahkan Paslon Rido

BACA JUGA:Hasil Pertarungan Pilkada DKI Jakarta, Unggul 50,07 Persen Mas Pram-Bang Doel Deklarasi Menang Satu Putaran

Lantas apa bedanya dengan DKI usai diubah menjadi DK?

Dengan berubahnya status DK tersebut, pemerintah provinsi Jakarta kini memiliki kewenangan mengatur berbagai aspek dan kebijakan di wilayah Jakarta.

Diantaranya memiliki kewenangan mengatur pembatasan usia kendaraan bermotor, serta jumlah kepemilikan bermotor individu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2.


Monumen Nasional (Monas) Jakarta berdiri kokoh sebagai Landmark Kebanggaan Kota Jakarta--

Selain itu, masih dalam pasal tersebut juga mengatur bahwa pemerintah provinsi Jakarta diizinkan untuk melakukan uji coba dan penerapan teknologi inovasi rekayasa lalu lintas kendaraan.

Tidak hanya itu saja, pemerintah provinsi Jakarta juga dapat mengakses semua data pemilik kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas melalui berbayar elektronik yang tercatat di Polri.

Namun, untuk masalah penindakan terhadap pelanggaran jalan tersebut tetap menjadi kewenangan pihak Polri.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Ismail mengatakan kebijakan itu harus berimbang bisa menciptakan lingkungan yang baik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Bukan DKI Jakarta, Ternyata Ini Provinsi yang Paling Banyak Terima Pinjol, Jumlahnya Capai Belasan Triliun

Kategori :