BACA JUGA:Universitas Bina Darma Terima Hibah Rusunawa dari Pemerintah RI untuk Asrama Mahasiswa
4 Fakta dalam kasus ini coba sumeks.co rangkum:
Pertama, mahasiswa UMP, M Irfan (20) sudah melakukan konfirmasi ke rektorat soal kelanjutan SK kepengurusan Mapala mahasiswa fakultan hukum UMP, namun pihak rektorat memberikan mandat pada dekan FH;
Fakta kedua, mahasiswa M Irfan juga mengaku telah diancam saat si oknum dekan yang diduga melakukan pencekekkan itu. Namun soal isi ancaman itu Irfan belum menjelaskan lebih lanjut;
Fakta ketiga, konsultasi sudah dilakukan Irfan ke pihak dekanat di kampusnya, sudah 3 pekan dilantik tapi SK Mapal tak kunjung dikeluarkan;
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Terima Hibah Rusunawa dari Pemerintah RI untuk Asrama Mahasiswa
Fakta keempat, masalah SK Mapala FH UMP ini seolah ‘dipimpong’ dimana Dekan enggan menandatangi SK itu dengan alasan pihak rektorat yang harus mengeluarkan.
Mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga dugaan pengancaman membuat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) melaporkan oknum Dekan ke polisi.
Mahasiswa FH UMP, M Irfan (20) didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum pejabat kampus itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 9 Desember 2024.
Jhoni Ardiansyah dan Eki dari Kantor hukum Rudi Arianto dan rekan bahwa ia selaku kuasa dari kliennya melaporkan Dekan FH UMP ke Polisi.
Dimana, kliennya mendapatkan prilaku tidak menyenangkan disertai pengancaman saat berkonsultasi ke pihak dekanat kampus.
BACA JUGA:Antre Tunggu Dosen Pembimbing di Kampus, Mahasiswa UMP Ini Harus Kehilangan Handphone
"Yang kami laporkan ini Oknum Dekan FH UMP," ungkap Jhoni, Senin 9 Desember 2024.