Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru

Selasa 10-12-2024,15:03 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Ditambahkan Alex, termasuk mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.  

Sedangkan terhadap Tersangka Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung. 

Dimana sebelumnya, Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah mewah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Akibat Sering Terima Transferan, Selebgram Cantik Ini Terseret Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Riau

BACA JUGA:Jelang Hakordia, Pemkab OKI Teguhkan Komitmen Cegah Dini Korupsi

Pada penggeledahan dan penyitaan di rumah mewah milik Tirta Arisandi SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang, berhasil mengamankan beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.

"Iya, Selasa 10 September 2024 kemarin, tim Jaksa penyidik kita berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait giat Panwaslu," terang Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH. 

Diungkapkan Alex, dari beberapa dokumen penting yang disita langsung dibawa ke Kejari OKI untuk melengkapi penyidikan berkas. 

 

 

Kategori :