Barang Bukti Cula Badak-Gading Gajah Senilai Rp43,3 Miliar Ditampilkan, Terdakwa Terancam Maksimal Penjara

Senin 09-12-2024,17:53 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Zaenal Arifin diamankan, saat tengah melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah dengan seorang calon pembeli yang berhasil kabur. 

Transaksi ilegal itu dilakukan tersangka di Jalan Rama VII RT 03 RW 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL.


Kedua terdakwa penjual cula badak-gading gajah saat ditunjukkan barang bukti didepan majelis hakim PN Palembang--

"Tersangka ZA ini berperan sebagai pemilik yang hendak menjual organ tubuh dari satwa yang dilindungi. Dari 8 cuka Badak yang berhasil diamankan empat diantaranya teridentifikasi dari Indonesia, sisanya dari luar negeri," ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat menggelar jumpa pers, Selasa 27 Agustus 2024 lalu.

Rasio berharap agar dengan penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak.

"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan Komodo," terang dia. 

"Kesemua hewan tersebut yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi," harapnya didampingi jajaran sejumlah petugas dari instansi terkait.

Rasio menambahkan penangkapan Zaenal Arifin merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi. 

Berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000. 

Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai 7 Kg sehingga dinilainya mencapai USS 2,8 Juta atau Rp43,4 Miliar (Kurs 1 US$= Rp15.500). 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Zaenal Arifin harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah.

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa Zaenal Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.

Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yang berbunyi yaitu setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi. 

Ancaman pidana tersangka Zaenal Arifin dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIl.

Kategori :