PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Negara Rugi Ratusan Milyar Rupiah

Senin 09-12-2024,15:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO- PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) disebut melakukan penambangan batu bara ilegal di lokasi IUP PT Bukit Asam (PTBA) seluas lebih kurang 9,8 hektar di Kabupaten Lahat tanpa di reklamasi kembali.

Hal itu diungkapkan saksi Vice Presiden PTBA Bidang Pengembangan Tambang Wali Hasunah saat dihadirkan tim penuntut umum Kejari Lahat, dalam sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat senilai Rp495 miliar di PN Palembang, Senin 9 Desember 2024.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, saksi Wali Hasunah jumlah luas lahan milik PTBA sesuai dengan IUP yang dikeluarkan kementerian ESDM yaitu 3300 hektar.

"Namun dari hasil laporan, PT ABS telah melakukan penggalian batu bara di lokasi izin tambang PTBA seluas lebih kurang 9,8 hektar," ucap saksi Wali.

BACA JUGA:Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Melawan, Desak Jaksa Jadikan Siti Zaleha Tersangka

Wali menerangkan, izin penambangan PTBA dari kementerian ESDM untuk luasan 3300 hektar yang ada dilokasi Muara Tiga Besar Lahat tersebut berlaku hingga tahun 2029.

Dikatakannya, adanya penggalian batubara didalam wilayah izin tambang PTBA tersebut diketahui dari hasil rapat internal unit perusahaan yang telah dikeruk PT ABS sejak tahun 2013.

Dari rapat itu, lanjut saksi Wali kemudian menurunkan tim untuk meninjau langsung ke lapangan dan bldari laporan tim benar ada penggalian batu bara dalam wilayah izin usaha PTBA.

"Berdasarkan laporan tim yang meninjau langsung dilapangan benar ada bekas galian tambang berupa lubang, luasannya 9,8 hektar tanpa direklamasi," ungkap saksi Wali.

Saksi lain bernama bernama Penpri Sagara, selaku Kepala Teknik Tambang juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya agar pihak PT ABS bertanggung jawab atas penggalian tambang batu bara ilegal tersebut.

Dikatakannya, upaya yang dilakukan itu berupa duduk bersama mengundang pihak PT ABS serta pemerintah daerah, namun nyatanya pihak PT ABS bantah penggalian berada dilokasi IUP PTBA.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ajukan Eksespi, Husni Chandra: Ini Hanya Masalah Private To Private

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

Kategori :