Soal Usulan Penghapusan Perpanjangan SIM, Korlantas Polri: Sudah Ditolak MK, Harus Diperbarui 5 Tahun Sekali

Kamis 05-12-2024,20:21 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

BACA JUGA:DPR RI Ngamuk, Beri Pesan Menohok untuk Bos Apple: Blokir iPhone 16, Indonesia Punya Harga Diri Bos!

BACA JUGA:Kakanwil Sumsel Hadiri Rapat Perdana Pemisahan Kementerian dengan Komisi XIII DPR RI

"Mengapa perpanjangan SIM harus dibebani lagi? Harus membayar lagi," kata Sarifuddin, dikutip dari akun TikTok @ahmadfauzi.

Saefuddin menilai, perpanjangan SIM dan STNK seharusnya tak perlu dibebankan kepada masyarakat apalagi harus mengeluarkan biaya.

"Yang melakukan perpanjangan SIM itu orang-orang kecil," tegas Saefuddin.

Terlebih, Saefuddin mengungkapkan biaya keseluruhan dana yang didapat dari perpanjangan SIM bisa mencapai Rp1 triliun setiap tahunnya.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Minta Maaf ke Anggota DPR RI yang Menyemprotnya Saat Ngobrol dengan Bima Arya

BACA JUGA:Anggota DPR RI Irma Suryani Gelar Sosialisasi KIE dan Program Bangga Kencana di Desa Tanah Abang Utara

"Perpanjangan SIM itu saja bisa mencapai Rp1 triliun. Berapa banyak SIM yang diperpanjang selama 2024?," ujar Saefuddin.

Di sisi lain, Saefuddin juga menyinggung mengenai perpanjangan STNK yang selama ini turut dibebankan kepada masyarakat.

"Belum lagi perpanjangan STNK. Itu semuanya mengeluarkan biaya dan harus bayar," ungkap Saefuddin.

Ditambah dengan penggantian plat nomor kendaraan yang harus menambah biaya. Dan penggantian itu juga wajib mengeluarkan biaya.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Anggota DPR RI Irma Suryani dan BKKBN Kunjungi Desa Gunung Menang Kabupaten Pali

BACA JUGA:Anggota DPR RI Irma Suryani Sosialisasi dan KIE Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di Pemulutan

Hal itu menurut Saefuddin, hanya menjadikan pengusaha plat menjadi kaya dan membebankan masyarakat.

Sedangkan di satu sisi, masyarakat kecil dipaksa untuk membayar plat dan wajib untuk menggantinya setiap tahun.

Kategori :