Menurutnya, apabila pihak pembeli ditemukan ada perbuatan tindak pidananya dengan bekerjasama dengan penjual, maka bukan tidak mungkin akan turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Lebih lanjut diterangkannya, Dr Yulianto SH MH menyebut dalam waktu dekat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal menetapkan tersangka.
--
"Tunggu saja nanti akan segera kita rilis penetapan tersangka korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang," tandasnya.
Diketahui, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah memasuki proses penuntutan perkara pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.