Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapus di Tahun 2025, Anggota DPR RI: Jangan Bebani Rakyat Kecil!

Kamis 05-12-2024,12:33 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

SUMEKS.CO - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan di tahun 2025.

Perpanjangan SIM dan STNK dinilai menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat.

Mengingat, setiap kali melakukan perpanjangan masyarakat wajib membayar ulang.

Merespon hal itu, anggota komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan untuk menghapus perpanjangan SIM dan STNK di tahun 2025.


Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan di tahun 2025.--

BACA JUGA:Anggota DPRD OKI Dapatkan Pembekalan Pengetahuan Anti Korupsi untuk Tingkatkan Integritas

BACA JUGA:Anggota DPR RI Geram: Selebgram Transgender Dituding Lakukan Penistaan Agama Gegara Ini

"Mengapa perpanjangan SIM harus dibebani lagi? Harus membayar lagi," kata Sarifuddin, dikutip dari akun TikTok @ahmadfauzi.

Saefuddin menilai, perpanjangan SIM dan STNK seharusnya tak perlu dibebankan kepada masyarakat apalagi harus mengeluarkan biaya.

"Yang melakukan perpanjangan SIM itu orang-orang kecil," tegas Saefuddin.

Terlebih, Saefuddin mengungkapkan biaya keseluruhan dana yang didapat dari perpanjangan SIM bisa mencapai Rp1 triliun setiap tahunnya.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Minta Maaf ke Anggota DPR RI yang Menyemprotnya Saat Ngobrol dengan Bima Arya

BACA JUGA:Anggota DPR RI Irma Suryani Gelar Sosialisasi KIE dan Program Bangga Kencana di Desa Tanah Abang Utara

"Perpanjangan SIM itu saja bisa mencapai Rp1 triliun. Berapa banyak SIM yang diperpanjang selama 2024?," ujar Saefuddin.

Di sisi lain, Saefuddin juga menyinggung mengenai perpanjangan STNK yang selama ini turut dibebankan kepada masyarakat.

Kategori :