PALEMBANG, SUMEKS.CO - Begini rupanya modus perkara korupsi menjerat dua mantan pejabat PT PLN UIT Sumbagsel dan satu pelaksana kegiatan pengadaan sootblowing PLTU Bukit Asam, hingga menyebabkan kerugian negara Rp26,9 miliar.
Diwawancarai usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 4 Desember 2024 jaksa KPK RI M Afrisal menguraikan pokok perkaranya.
Diterangkan jaksa KPK Afrisal, bahwa kasus yang menjerat tiga terdakwa yakni Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro serta Nehemia Indrajaya diduga melakukan markup proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.
Rinciannya, kata Afrisal keseluruhan pembayaran pekerjaan retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel pada tahun 2018 diterima oleh PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp74,6 miliar lebih.
"Akan tetapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Truba Engineering Indonesia hanya sebesar Rp47,6 miliar lebih," ujar jaksa KPK Afrisal.
Sehingga, lanjut Afrisal terdapat selisih sebesar Rp26,9 miliar lebih yang merupakan kerugian keuangan negara.
Tersangka Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel Disidang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Menurut Afrisal, nilai kerugian keuangan negara itu didapat dari laporan hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara pada pengadaan retrofit sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel tahun anggaran 2018.
Masih dikatakannya, selain diduga memperkaya para terdakwa juga disinyalir turut memperkaya setidaknya sepuluh pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam.
Lebih lanjut diterangkannya, bahwa pada agenda pembuktian perkara tim jaksa KPK RI akan memanggil sebanyak 55 orang saksi dan 6 ahli secara bergiliran.
"Pada sidang selanjutnya rencananya akan dihadirkan tiga orang saksi dahulu yang diagendakan digelar pada Rabu pekan depan," tandasnya.