Dikawal Brimob, Tersangka Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel Hadapi Dakwaan KPK

Rabu 04-12-2024,09:31 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dengan dikawal personel Brimob Polda Sumsel dengan senjata lengkap, 2 dari 3 tersangka korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel telah hadir di gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Keduanya diagendakan bakal mendengarkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar Rabu 4 Desember 2024.

Dari informasi yang dihimpun, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 orang tersangka, namun salah satu tersangka tidak bisa hadir secara langsung di dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Hal itu, dari informasinya salah satu tersangka tersebut sedang sakit sehingga hanya bisa dihadirkan melalui daring yaitu dihadirkan melalui layar monitor persidangan.

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022

BACA JUGA:Begini Modus Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel Senilai Lebih Rp25 M

Sementara itu, dari suasana menjelang pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK RI ruang sidang utama Tipikor PN Palembang telah dihadiri kerabat dari para tersangka.

Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah hadir berikut perangkat persidangan lainnya seperti tim penasihat hukum masing-masing tersangka.


Tersangka Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel Disidang.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sendiri akan dipimpin langsung oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Diketahui, untuk perkara korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel KPK RI sebelumnya telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka.

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

BACA JUGA:Waka PN Palembang Kembali Ditunjuk Sebagai Hakim Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

Adapun tiga tersangka sebagaimana dalam rilis yang disampaikan KPK RI, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Kategori :