Sat Pol PP Ogan Ilir Terjunkan 30 Personel, Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Ilir, menerjunkan 30 personel untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
APK yang ditertibkan ini, merupakan APK yang masih terpasang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi mengungkapkan, penertiban APK di masa tenang ini merupakan wujud dari Peraturan Daerah.
"Menertibkan APK pada masa tenang ini sudah ada Perda-nya, dan itu harus dijalankan," terangnya, Senin, 25 November 2024.
Dalam penertiban APK, Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
"Dalam pelaksanaan penertiban APK ini, kita bersama tim yang terdiri dari pihak Bawaslu, kepolisian, TNI, dan Dishub," paparnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menjelaskan, penertiban dan pembersihan APK ini dilakukan bersama tim gabungan.
"Kegiatan penertiban APK ini kita lakukan bersama tim gabungan," jelasnya.
BACA JUGA:Hari Pertama Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih Tertibkan Ratusan APK di Jalanan
BACA JUGA:KPU OKI Tegaskan Selama Masa Tenang Paslon Dilarang Kampanye Bentuk Apa Pun
Adapun tim gabungan tersebut, terdiri dari personel Polres Ogan Ilir, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Ilir, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir.
"Pembagian tim untuk penertiban APK kita bagi dua, ada yang kearah Indralaya-Palembang serta Indralaya-Sungai Pinang," sebutnya.