Ade mengungkapkan, akibat tuduhan itu kepercayaan pasien dengan kliniknya sangat terasa dan jumlah pasien menurun.
BACA JUGA:3 Oknum LSM Mengelak Memeras Kepsek di Lubuklinggau, Mengaku Hanya Meminta Uang BBM
"Waktu kami juga terbuang karena harus menghadiri beberapa klarifikasi ke Dinas terkait," tandasnya.
Sementara, Kuasa hukum korban Rohman Hasyim SH menambahkan, F dilaporkan tentang 2 perkara yaitu penyebaran fitnah dan pemerasan serta Undang-Undang ITE.
"Kami melaporkan yakni, pertama pasal 311 KUHP dan atau 317 dan 369 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pemerasan juga termasuk pasal 27 A UU ITE," tegasnya.
Pihaknya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan yang dibuat kliennya dan jangan sampai ada korban-korban lainnya.
"Kami harap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini," tutupnya.