Wajib Tahu! Ini Penentu Kelulusan Seleksi PPPK, Apa Saja?

Selasa 03-12-2024,12:07 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

BACA JUGA:Keuntungan Menarik Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Lebih Kecil, Tapi Punya Banyak Keistimewaan

BACA JUGA:Ingin Jadi ASN? Simak Tips Jitu Menjawab Soal Wawancara PPPK 2024 untuk Peluang Lebih Besar

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merekrut PPPK 2024 secara 2 tahap. Yaitu tahap 1 dan 2. Tetapi apabila di perekrutan PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 tenaga honorer tidak lulus PPPK maka akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu atau part time.

Jadi tenaga honorer tetap bekerja alias tidak diberhentikan atau di PHK. Keputusan ini diambil karena adanya kendala keuangan.

Pemerintah dipastikan tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer sehingga keputusan yang diambil honorer yang tidak lulus atau belum dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di instansinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Adapun, mereka yang lulus akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Diangkat PPPK 2024 Dapat Jaminan Ini, Apa!

BACA JUGA:Ini Formasi PPPK 2024 di OKI Tahap 2 Mulai Dibuka, Bersiaplah!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti menegaskan alih status ini juga masuk dalam program 100 hari kerja Kementerian PANRB. 

Dimana menurutnya, kebijakan ini terdiri dari beberapa kegiatan, seperti memperjelas status kepegawaian non-ASN, pemetaan dan identifikasi, serta mendorong tenaga honorer untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK.

"Serta melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di tahun 2024," ucap Rini.

 

 

 

Kategori :