SUMEKS.CO - Tahun ini pemerintah kembali membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dimana lebih memprioritaskan tenaga honorer.
Tenaga honorer menjadi prioritas jelas menjadi kabar gembira. Dimana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan wujud realisasi dari pemerintah guna memberantas permasalahan honorer.
Apalagi di tahun depan 2025 tidak ada lagi tenaga honorer. Untuk terkait tenaga honorer sudah menjadi permasalahan yang sudah lama dan mengakar di Indonesia yang mana hal tersebut benar-benar sangat mengkhawatirkan.
Jadi, guna menyelesaikan masalah tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer secara masif, ini sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Menteri PANRB Ungkap Nasib Honorer di 2025 Jika Gagal Lulus PPPK Tahap II
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1 OKI Dimulai Pekan Ini di OPI Convention Center
Terkait proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK memang tidak mudah, selama prosesnya beberapa kali ada hambatan.
Namun pemerintah selalu memiliki jalan keluar, termasuk dengan membagi kelompok PPPK menjadi 2 bagian berbeda yang benar-benar krusial.
Ada yang namanya PPPK paruh waktu, ada juga yang namanya PPPK penuh waktu. Secara keseluruhan, golongan penuh waktu jauh lebih bagus.
Untuk diketahui, saat ini sudah memasuki pendaftaran PPPK periode 2 yang mana prioritasnya adalah mereka yang merupakan non ASN yang sudah bekerja selama minimum 2 tahun terus menerus di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Siapkan Dokumen Ini Tenaga Honorer Lolos Administrasi PPPK Tahap 1 saat Ikuti Seleksi
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kini Bisa Dapatkan NIP PPPK Penuh Waktu, Simak Kriterianya Menurut Menpan RB
Rupanya, terkait penentu kelolosan PPPK bukanlah passing grade, namun justru ditentukan oleh peringkat terbaik dari nilai yang didapatkan peserta.
Jadi hal ini tentunya dengan standar kelulusan ini, para pejuang PPPK harus lebih mempersiapkan diri dengan beragam situasi yang akan terjadi.
• Sebagai tambahan, berikut ini adalah nominal gaji PPPK di 8 golongan terbawah: