KPK Laksanakan OTT, Tangkap Pj Wali Kota Pekanbaru dalam Operasi Senyap
Pekanbaru, sumeks.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, pada hari Senin malam.
Dalam operasi ini, tim KPK berhasil menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama empat orang lainnya dalam sebuah operasi senyap di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengkonfirmasi peristiwa tersebut tanpa merinci lebih jauh mengenai barang bukti yang diamankan.
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap," ujar Ghufron dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel
Beliau juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil lebih lanjut dari pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Pantauan di lapangan menunjukkan peningkatan aktivitas keamanan, dengan kedatangan sejumlah anggota Satbrimobda Polda Riau di Mapolresta Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB, yang diduga kuat untuk mengamankan proses permintaan keterangan oleh penyidik KPK.
Siapa sosok Risnandar Mahiwa?
Ya pria, yang berusia 41 tahun dan berasal dari Luwuk, Sulawesi Tengah.
Dia termasuk sosok yang mengejutkan banyak pihak saat ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru menggantikan Pj Sebelumnya Muflihun.
Mufkihun adalah mantan aekda DPRD Riau, yang telah memimpin ibu kota Provinsi Riau selama dua tahun.
BACA JUGA:Sosok Komjen Setyo Budiyanto yang Resmi Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Risnandar dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 22 Mei 2024, dan saat ini juga menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri.
Kejadian ini menambah daftar panjang operasi KPK dalam upayanya memberantas korupsi di berbagai level pemerintahan di Indonesia.
Detail lebih lanjut mengenai kasus ini diharapkan akan segera diumumkan setelah pemeriksaan intensif 24 jam yang dilakukan oleh KPK.