Kasus ‘Pria Tanpa Lengan’ Di NTB Bukan Rudapaksa Tapi Pelecehan, Perkaranya Sudah Nyaris Naik Ke Meja Hijau

Senin 02-12-2024,20:04 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Kasus ‘Pria Tanpa Lengan’ Di NTB Bukan Rudapaksa Tapi Pelecehan, Perkaranya Sudah Nyaris Naik Ke Meja Hijau   

MATARAM, SUMEKS.CO - Kasus Agus, pria tanpa lengan di Mataram NTB rupanaya bukan rudapaksa tapi pelecehan, perkaranya sudah nyaris naik ke ‘meja hijau’.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi bahwa Agus IWAS bukan tersangka pemerkosa mahasiswi inisial MA. 

"Tindak pidananya bukan pemerkosaan tetapi pelecehan seksual fisik," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dihadapan wartawan di Mapolda NTB, Senin 2 Desember 2024.

BACA JUGA:Agus ‘Pria Tanpa Lengan’ Di NTB Bantah Rudapaksa, Perbuatan Itu Suka Sama Suka Cewek Semua Yang Bayar

BACA JUGA:Pria Tanpa Lengan Di NTB Itu Jelas Tak Bisa Lepasin Celana Sendiri Kok Bisa Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa

Tersangka Agus (IWAS) akan dikenakan Pasal 6C UU TPKS. Laporan korban 7 Oktober 2024 langsung dilakukan penyelidikan.

“Proses penyelidikan kasus ini sangat panjang hingga penetapan tersangka,” jelas Kombes Syarif Hidayat. 

Penyidik menemukan banyak bukti dan juga mengumpulkan keterangan saksi, “sekali lagi ini proses panjang," tandasnya.

Bantah Rudapaksa

BACA JUGA:Pria Tanpa Lengan Di NTB Itu Jelas Tak Bisa Lepasin Celana Sendiri Kok Bisa Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa

BACA JUGA:Pria Tanpa Lengan Dipolisikan Merudakpaksa Mahasiswi Cantik, Banyak Yang Tak Percaya Tapi Takutnya Plot Twist

Agus ‘pria tanpa lengan’ di NTB bantah merudapaksa, perbuatan itu dilakukannya berdua atas dasar suka sama suka. Bahkan si cewek semua yang bayar.  

Konten kreator Kaka Minjos atau Jonir Rahim di akunnya @jonirrahim, juga ikut mengomentari kasus yang sedang viral ini, Senin, 2 Desember 2024. 

“Oh sama-sama tidak memberontak, menikmati perk*saan kok begitu,” ujar Kaka Minjos keheranan.

Kategori :