Kasus ‘Pria Tanpa Lengan’ Di NTB Bukan Rudapaksa Tapi Pelecehan, Perkaranya Sudah Nyaris Naik Ke Meja Hijau
MATARAM, SUMEKS.CO - Kasus Agus, pria tanpa lengan di Mataram NTB rupanaya bukan rudapaksa tapi pelecehan, perkaranya sudah nyaris naik ke ‘meja hijau’.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi bahwa Agus IWAS bukan tersangka pemerkosa mahasiswi inisial MA.
"Tindak pidananya bukan pemerkosaan tetapi pelecehan seksual fisik," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dihadapan wartawan di Mapolda NTB, Senin 2 Desember 2024.
Tersangka Agus (IWAS) akan dikenakan Pasal 6C UU TPKS. Laporan korban 7 Oktober 2024 langsung dilakukan penyelidikan.
“Proses penyelidikan kasus ini sangat panjang hingga penetapan tersangka,” jelas Kombes Syarif Hidayat.
Penyidik menemukan banyak bukti dan juga mengumpulkan keterangan saksi, “sekali lagi ini proses panjang," tandasnya.
Bantah Rudapaksa
Agus ‘pria tanpa lengan’ di NTB bantah merudapaksa, perbuatan itu dilakukannya berdua atas dasar suka sama suka. Bahkan si cewek semua yang bayar.
Konten kreator Kaka Minjos atau Jonir Rahim di akunnya @jonirrahim, juga ikut mengomentari kasus yang sedang viral ini, Senin, 2 Desember 2024.
“Oh sama-sama tidak memberontak, menikmati perk*saan kok begitu,” ujar Kaka Minjos keheranan.