Irsan menegaskan, adapun batas waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak tahun ini yaitu Selasa 3 Desember 2024 nanti.
"Jadi di Selasa nanti semua PPK telah mengumpulkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara," ucapnya.
Ditambahkan Irsan, mudah-mudahan di hari Selasa nanti semua PPK telah selesai rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Sehingga bisa dilakukan rekapitulasi di KPU.