Ketua RT Ungkap Penyebab PSU di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Gara-Gara Nama Herman

Senin 02-12-2024,10:13 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 35 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pemilihan Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang, Senin 2 Desember 2024.

PSU di TPS 35 yang berlokasi di jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu ini dilakukan oleh warga tiga RT Sekaligus yakni RT 48, RT 59, dan RT 60.

Ada cerita menarik hingga terpaksa harus diselenggarakannya PSU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, yang ternyata gara-gara kesalahan administrasi nama pemilih.

Tensi Karmelita (52) ketua RT 59 RW 10 membeberkan penyebab digelarnya PSU, karena adanya kesalahan administrasi warga sebagai pemilih pada TPS 35 saat proses pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang digelar beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:5 TPS di Kota Palembang Bakal Dilakukan PSU Pilkada 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Senin Besok 5 TPS di Kota Palembang Dilakukan PSU Pilkada 2024, Begini Syarat Bagi Pemilih

"Saat itu ada kesalahan administrasi daftar pemilih warga, yang mana dalam daftar pemilihan tetap ada warga yang bernama Herman," ungkap Tesi di wawancarai saat ikut melakukan pencoblosan PSU di TPS 35.

Ia menerangkan, saat itu ada dua nama Herman yang terdata namun hanya satu Herman yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Ketua RT Ungkap Penyebab PSU di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Dikatakannya, saat akan dilakukan pencoblosan Herman lainnya yang tidak terdaftar di DPT memaksa untuk melakukan pencoblosan di TPS 35.

"Mungkin karena saat itu petugas TPS tidak terlalu teliti sehingga warga yang bernama Herman yang tidak terdaftar di DPT ikut mencoblos," ungkap Tesi.

BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan 5 TPS di Kota Palembang Lakukan PSU Senin Mendatang

BACA JUGA:Kotak Suara Dibakar, KPU Bakal Lakukan PSU di 5 TPS Kota Sungai Penuh Kerinci Jambi, Ini Motif Pelaku

Kemudian, lanjut Tesi Herman yang terdaftar DPT yang ingin menggunakan hak suaranya terkejut saat petugas mengatakan namanya sudah dipakai oleh orang lain yang kebetulan namanya sama.

Dibeberkan Tesi, sebenarnya Herman yang tidak terdaftar di DPT merupakan warga lama di lingkungan TPS 35, namun identitasnya sudah berpindah ke Kecamatan Gandus.

Kategori :