Pria Tak Berlengan Tersangka Rudapaksa, Benarkah Ini Kasus Pertama Dimana Korban Dipengaruhi Secara Verbal
NTB, SUMEKS.CO - Pria tak berlengan di NTB jadi tersangka kasus rudapaksa, Benarkan ini menjadi kasus pertama dimana korbannya dipengaruhi secara verbal?
“Ada yang percaya nggak sama berita ini, seorang pemuda disabilitas dijadikan tersangka kasus “mengitukan” secara paksa seorang mahasiswi di NTB,” ujar TikTokers Mimmacya di akunnya @mimmacya, Senin, 2 Desember 2024.
Mimmacya berusaha untuk tidak meragukan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh polisi.
“Tapi kasus ini rasanya nggak masuk akal, Ya di logika gue,” tegasnya.
BACA JUGA:Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum
Pemuda (Agus) ini berdasarkan pengakuannya kalau dirinya tidak mungkin melakukan hal itu.
“Karena dia makan aja masih disuapin, mandi masih dimandiin, dia itu bahkan nggak bisa ngerawat dirinya sendiri,” sebutnya.
Lantas menurut Mimmacya, bagaimana caranya si Agus ini gituin secara paksa mahasiswi itu?
“Apakah ini keterangan dari mahasiswi itu, iya mahasiswi itu yang kalau pemuda itu yang melakukan?,” ujar Mimmacya bertanya.
BACA JUGA:Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum
“Gue nggak habis pikir, maksudnya dia disabilitas ya keterbatasan tanpa tangan, gimana cara maksanya”.