Di kepsen video Pakde Jepang menguraikan kasus “KASUS WNI DI KAKEGAWA”.
Nama Yogi Ageng Prayogo (24), statusnya magang, asal Tasikmalaya dengan motif akan "MERAMPOK".
Kasus ini, lanjut Pakde Jepang dllatari adalah kecandua Yodi akan judi online.
Aksinya dilakukan pada tanggal 18 November 2024 sore hari, diamana Yogi masuk ke rumah pasangan lansia hingga melukai di berbagai bagian tubuh dan muka.
Yogi melarikan diri tapi pisau dan sendal pelaku tertinggal di TKP.
Yogi ditangkap polisi Jepang pada 28 november 2024 pagi, saat di perusahaan saat dia bekerja.
Yogi dituduh mencoba membunuh Lansia 78 tahun, seorang pemuda WNI ditangkap polisi Jepang.
Yogi Ageng Prayogo, pemuda 24 tahun itu sempat buron 11 hari sebelum akhirnya ditangkap polisi Jepang.
Tuduhannya tak main-main, Yogi disangka melakukan percobaan pembunuhan.
“Yogi ini sebelumnya buron, dia ditangkap 28 November 2024 lalu, dia dituduh melakukan percobaan pembunuhan 2 Lansia di Jepang,” jelas Wawan Supriyanto, seorang konsultan kerja di Jepang di akunnya @kanankiriwow.