Dan untuk menggunakan hak pilihnya, diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan dari pukul 11.00 waktu setempat.
3. Bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap namun memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap bisa menggunakan hak suara di TPS dengan membawa KTP elektronik atau biodata penduduk.
Sebagai catatan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru, bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum proses pemungutan suara ditutup antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.