Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan, yang mengatakan bahwa pihak Bawaslu telah menerima adanya laporan terhadap tiga TPS yang terindikasi kecurangan.
Lebih rinci Kurniawan menerangkan satu persatu dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga TPS tersebut sehingga direkomendasikan untuk dilakukan PSU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
--
Untuk dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 15 Lebung Gajah, yaitu adanya dugaan pemilih mewakili orang lain saat pemungutan suara berlangsung.
Sementara, lanjut Kurniawan di TPS 25 Lebung Gajah adanya pemilih yang bukan atau tidak terdaftar di TPS tersebut.
Sedangkan di TPS 35 kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, adanya indikasi pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik pemilih lainnya.
"Kami akan segera menyerahkan rekomendasi temuan dugaan kecurangan ini paling lambat besok," kata Kurniawan dikutip dari berbagai sumber.
Sebab, menurut Kurniawan sebagaimana prosedurnya waktu untuk melaksanakan PSU itu adalah 10 hari dari hari pemungutan suara.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi pelaksanaan PSU tersebut akan bertambah karena proses penghitungan dalam pemungutan suara saat ini belum selesai.
Sehingga terhadap tiga TPS tersebut, direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).