SUMEKS.CO - Jadwal pengumuman hasil penghitungan suara Pilkada 2024 serta tahapan sebelum ditetapkan pemenang dari pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU telah menetapkan jadwal dan proses tahapan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024).
Hasil dari penghitungan suara Pilkada tersebut diterima KPU dan nantinya akan diumumkan ke publik.
Namun, sebelum mengumumkan pemenang Pilkada 2024 KPU telah menetapkan jadwal dan proses tahapan penghitungan suara.
BACA JUGA:Berikut Artis Pemenang Pilkada 2024 Versi Penghitungan Cepat Sementara, Nomor 4 Sempat Diremehkan
Dilansir dari berbagai sumber, berikut jadwal pengumuman hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2024.
28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
28 November 2024- 3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
29 November 2024- 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
BACA JUGA:Daftar Kabupaten/Kota di Sumsel yang Sudah Selesai Penghitungan Suara Pilkada 2024
30 November 2024 - 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.
Diketahui, untuk proses penghitungan suara Pilkada serentak dapat memakan waktu lama karena melibatkan banyak tahapan dan peserta.