Dijelaskan Irsan, untuk Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan yang akan dilakukan PSU berdasarkan laporan dan dikaji maka PSU hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI saja. Jadi bukan keduanya.
Irsan menegaskan, di TPS 1 Desa Kerta Mukti ini yaitu adanya pemilih pindahan. Dimana 2 orang penduduk Palembang dan 1 orang penduduk Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dimana 3 orang pemilih pindahan ini semestinya hanya mendapat Surat Suara Gubernur. Tetapi oleh KPPS diberikan 2 jenis Surat Suara yaitu Gubernur dan Bupati.