KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024 telah dilaksanakan.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) rupanya ada temuan, sehingga direkomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang ini di Kabupaten OKI akan dilaksanakan di 2 TPS di 2 Kecamatan perairan. Yaitu Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan.
Jadi masing-masing 1 TPS. Yaitu di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang dan Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
BACA JUGA:Berikut Artis Pemenang Pilkada 2024 Versi Penghitungan Cepat Sementara, Nomor 4 Sempat Diremehkan
Terungkap, adapun penyebab akan dilakukannya PSU di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang adalah ada warga yang tidak terdaftar di DPT di Kecamatan Sungai Menang TPS 1 Desa Gajah Mati, telah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Dimana warga ini tidak membawa surat pindah memilih serta KTP beralamat Desa Gajah Mati.
Rupanya, ada warga yang memperlihatkan KTP nya ke KPPS untuk memilih, tetapi oleh petugas KPPS tidak diterima. Dengan alasan KTP yang bersangkutan merupakan warga Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung bukan warga Kecamatan Sungai Menang.
Atas jawaban dari petugas KPPS, yang bersangkutan tidak terima. Pasalnya ada 3 orang warga Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung bisa memilih di TPS tersebut.
BACA JUGA:Daftar Kabupaten/Kota di Sumsel yang Sudah Selesai Penghitungan Suara Pilkada 2024
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang benar ada 3 warga yang mempunyai KTP Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung dan bukan KTP Kecamatan Sungai Menang.
Rupanya, 3 orang warga beralamat kan KTP Tanjung Rancing Kayuagung memang sering bermukim di Desa Gajah Mati. Di KTP mereka tempat tanggal lahir di Desa Gajah Mati. Maka, atas kejadian itu dilakukan PSU.
Diberitakan sebelumnya, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS).