Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buat motor milik pelaku yang digunakannya untuk beraksi.
Kemudian 1 buah Handphone milik korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 buah senjata tajam jenis pisau, dan 1 buah badik.
"Akibat ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 263 ayat 2, ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan, kedua pelaku ketika perkara digelar nekat melakukan ini lantaran terdesak ekonomi.
"Terpaksa pak. Kami tidak bekerja, jadi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kami nekat melakukan aksi ini, " katanya.