Berawal Saling Pandang Saat Melintas, Residivis Pembunuhan di Palembang Ini Ajak Teman Rampas Motor Korban

Jumat 29-11-2024,18:56 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Selain mengamankan kedua pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buat motor milik pelaku yang digunakannya untuk beraksi.

BACA JUGA:Komplotan Begal Sadis Bersenpi di Muratara Didor Polisi, Pernah Rampas Motor Milik Pelajar di Karang Dapo

BACA JUGA:Saksi Jelaskan Kronologi Pelaku Vandalisme di Jalan Angkatan 45, Mulut Bau Alkohol, Sempat Rampas Handphone

Kemudian 1 buah Handphone milik korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 buah senjata tajam jenis pisau, dan 1 buah badik. 

"Akibat ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 263 ayat 2, ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan, kedua pelaku ketika perkara digelar nekat melakukan ini lantaran terdesak ekonomi. 

"Terpaksa pak. Kami tidak bekerja, jadi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kami nekat melakukan aksi ini, " katanya.

Kategori :