Sebab, menurut Kurniawan sebagaimana prosedurnya waktu untuk melaksanakan PSU itu adalah 10 hari dari hari pemungutan suara.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi pelaksanaan PSU tersebut akan bertambah karena proses penghitungan dalam pemungutan suara saat ini belum selesai.
Sementara itu, dugaan kecurangan pemungutan suara hingga berpotensi dilakukan PSU juga terjadi di luar Kota Palembang yaitu di TPS 5 Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Lalu, untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada pemungutan suara ulang (PSU) yaitu di 2 TPS di 2 Kecamatan perairan.
Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan. Masing-masing 1 TPS. Yaitu TPS 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang. Dan di TPS 1 Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan.