"Kalau kolom kosong kira-kira persentasenya ya sisanya (19 persen)," jelasnya lagi.
Masih kata Ferdian, Desk Pilkada tak menjabarkan perihal perolehan suara karena hal tersebut domain dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Bursah Zarnubi Tegaskan Kemenangannya Di Pilkada Adalah Kemenangan Rakyat Lahat
Di samping itu, Desk Pilkada mencegah terjadinya silang versi perolehan suara dari data yang dikeluarkan KPU.
"Untuk dipahami, penyelenggaraan Desk Pilkada di seluruh kabupaten maupun kota, tidak diarahkan untuk melakukan penghitungan suara yang merupakan domain dari KPU," terang Ferdian.