"Melihat korban, pelaku ini langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis pedang yang sudah disiapkan pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Stres dan Frustasi Diduga Penyebab Jukir Mie Gacoan Akhiri Hidup dengan Loncat ke Sungai Musi
BACA JUGA:Puluhan Jukir Liar Minimarket di Palembang Terjaring Razia Penertiban Petugas Gabungan
Akibat itu, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan lantaran sempat menangkis serangan dari pelaku.
Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek IB II Palembang juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Sedangkan, Pelaku Tata mengaku, nekat melakukan aksi pembacokan ini lantaran tidak terima diancam.
"Pelaku ini mengancam saya karena saya berhentikan jadi Jukir di seputaran Gereja di kawasan Kambang Iwak Palembang," ujarnya.