PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain sita uang kerugian negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga melakukan tahap II melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun.
Tahap II para tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pada gelar rilis tahap II, Kamis 28 November 2024 Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH menerangkan tahap II para tersangka ini merupakan tersangka tahap perencanaan dalam pembangunan LRT Sumsel 2016-2020.
"Selanjutnya kami serahkan tahap II para tersangka dan barang bukti ini kepada JPU Kejari Palembang," ungkap Umaryadi.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa dalam tahap II ini menyerahkan empat dari lima orang tersangka yang mana salah satu tersangka lainnya dilakukan pemberkasan perkara di Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Kejati Sita Uang Rp22,5 Miliar dari Tersangka Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi Waskita Karya Kasus Korupsi LRT Sumsel
Adapun empat orang tersangka yang dilakukan tahap II kali ini adalah bernama Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu bernama Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
--
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hutamrin SH MH, mengatakan akan mempersiapkan tim JPU yang juga nantinya akan digabung dengan JPU dari Kejati Sumsel.
Sedangkan, lanjut Hutamrin Kejari Palembang juga akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Pada kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga merilis penyitaan uang sebagai barang bukti kasus korupsi LRT senilai Rp22,5 miliar lebih yang diserahkan oleh salah satu tersangka korupsi Bambang Hariadi Wikanta selaku Dirut PT Perentjana Djaja.
Kemudian, terhadap uang tersebut diserahkan ke Kejari Palembang dan ditampung ke rekening penitipan yang digunakan nantinya sebagai salah satu barang bukti pada saat persidangan nanti.
BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun, Kembali Diperiksa Kejati