Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima petugas piket dengan dugaan tindak Curanmor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.
BACA JUGA:3 Sepeda Motor Raib Dalam Sepekan, Modus Angkat Ban Marak di Palembang, Waspada!
BACA JUGA:AWAS! Motif Baru Pencurian Motor, Hitungan Detik Motor Raib
"Laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.