Yang mana pada saat itu terdakwa M Fadli, Ginda Lesmana alias Gandi dan korban Roki Saputra sedang minum tuak bersama disebuah warung di kawasan 7 Ulu dekat jembatan Ampera.
Namun, tidak berselang lama terjadi kesalahpahaman antara terdakwa dan korban hingga terjadi cekcok mulut.
--
Akibat dari cekcok mulut tersebut, terdakwa M Fadli kemudian berlari mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dekat LRT tidak jauh dari warung tuak.
Kemudian terdakwa kembali mendatangi korban, dengan langsung menusukkan pisau tersebut kearah tubuh korban Roki Saputra.
Tusukan pisau tersebut, tepat mengenai dada kiri korban hingga membuat korban tersungkur dan setelahnya terdawa M Fadli kabur dari lokasi kejadian.
Sementara, peran dari pelaku lainnya yaitu Ginda Lesmana alias Gandi melakukan pemukulan terhadap korban usai ditusuk oleh terdakwa M Fadli.
Dari luka tusukan sajam tersebut, kata JPU korban pun menghembuskan nafas saat hendak dilarikan warga kerumah sakit terdekat.
Terdakwa M Fadli, usai peristiwa tersebut berstatus menjadi buronan polisi sedangkan pelaku lainnya bernama Ginda Lesmana alias Gandi telah diproses hukum terlebih dahulu.
Ginda Lesmana alias Gandi telah dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yang mana, Ginda Lesmana alias Gandi dituntut oleh JPU pidana 14 tahun penjara namun divonis oleh majelis hakim dengan pidana 15 tahun penjara.