Waka PN Palembang Kembali Ditunjuk Sebagai Hakim Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

Selasa 26-11-2024,14:12 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Fauzi Isra SH MH, kembali ditunjuk sebagai hakim ketua sidang kasus korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel 2017-2022.

Waka PN Palembang tidak sendiri, dalam sidang kasus yang menjerat tiga tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan dibantu dua hakim anggota.

Juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi Selasa 26 November 2024 mengungkapkan 2 hakim anggota itu adalah Kristanto Sahat SH MH dan Iskandar Harun SH MH.

"Penetapan perangkat persidangan khususnya untuk majelis hakim itu dipilih langsung oleh ketua PN Palembang," ungkap Harun.

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022

BACA JUGA:Begini Modus Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel Senilai Lebih Rp25 M

Selain penetapan perangkat majelis hakim persidangan, lanjut Harun juga telah dilakukan penetapan jadwal sidang perdana yaitu diagendakan bakal digelar pada hari Rabu 4 Desember 2024 mendatang.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi dari petugas PTSP PN Palembang bahwa saat ini hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas fisik para tersangka dari penuntut umum KPK RI.


KPK menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblong PLTU Bukit Asam.-Foto: dokumen/sumeks.co -

"Kita belum ada informasi dari KPK kapan berkas fisiknya akan dilimpahkan ke PN Palembang," ujar Harun.

Hanya saja, ia memperkirakan tidak lama lagi berkas fisik para tersangka dalam perkara korupsi terkait pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam ini dilimpahkan ke PN Palembang.

Sementara, terkait kapan berkas fisik tiga tersangka korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel ini dilimpahkan? Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika hingga berita ini diturunkan belum merespon pesan.

Termasuk, saat ditanyakan mengenai pengalihan penahanan apakah telah dialihkan status penahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang atau masih berada di Rutan KPK.

BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

Kategori :