Sementara itu Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh negara (dalam hal ini biasanya Kementerian Agama) untuk menggantikan wali nasab jika wali nasab tidak ada, tidak mampu, atau tidak mau menjadi wali.
Wali hakim biasanya ditunjuk dalam kondisi-kondisi seperti jika wali nasab tidak diketahui keberadaannya, wali nasab tidak mau menjadi wali, wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali dan wali nasab tidak mampu menjadi wali (misalnya karena sakit keras atau cacat fisik).
Baik wali nasab maupun wali hakim memiliki peran yang sangat penting dalam proses pernikahan bahkan mempengaruhi kesahan pernikahan tersebut.