SUMEKS.CO – Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, alasannya ternyata karena ini.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai bahwa ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dari pernikhan Rizky Febian dan Mahalini beberapa waktu lalu
Rukun nikah yang belum terpenuhi tersebut adalah wali nikah.
Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan--
Dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, ada 5 rukun dalam akad pernikahan dimana jika tidak dipenuhi maka pernikahan dianggap tidak sah.
BACA JUGA:Dwayne Johnson Jadi Maui di Film Live Action Moana, Intip Bocoran Perannya Disini
BACA JUGA:Kocak! Jirayut Selebrasi Bak Marcelino Usai Berhasil Cetak Gol di Laga Mini Soccer Clash
Adapun rukun dalam akad pernikahan diantaranya adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad.
Saat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berlangsung ternyata walinya adalah seorang ustaz.
"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," kata Suryana.
Seperti yang diketahui, wali nikah sendiri dibagi menjadi dua yaitu wali nasab dan wali hakim.
BACA JUGA:Transgender Isa Zega Menangis di Bawah Ka’bah, Doanya untuk Nikita Mirzani Banjir Komentar Netizen
BACA JUGA:Reaksi Kocak Nikita Mirzani Soal Laporan Razman: Anak Lu Aja Gak Mau Dijodohin Sama Kang Semir
Wali hakim bisa bertindak jika wali nikah sudah tidak ada atau tidak mungkin hadir karena tidak diketahui tempat tinggal atau gaib atau adlal atau enggan.
“Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," sambungnya.