Sebelumnya ibu guru Supriyani akhirnya dituntut jaksa lepas dari segala tuntutan hukum.
Jaksa menyatakan ibu guru Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan, dan melapaskannya dari dakwaan kesatu pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHPidana.
JPU Ujang Sutisna dkk juga menetapkan satu barang bukti berupa baju seragam siswa dikembali kepada saksi Nur Fitriana, ibu korban, dan barang bukti sapu ijuk dikembalikan kepada guru di SDN 4 Baito.
Dan, biaya perkara Rp5000 rupiah dibebankan kepada negara.
“Demikian tuntutan ini kami bacakan”, tutup JPU, Ujang Sutisna.
Sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini memang agendanya pembacaan tuntutan JPU dengan terdakwa guru Supriyani, Senin, 11 November 2024.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipda WH.
Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.
"Ya, kami berharap itu berdasarkan fakta dan bukti persidangan,” kata katanya. Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Diketahui guru Supriyani sudah 6 kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi.
Dalam sidang perdana, Guru Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D.