Tetapi SU tidak mengakui telah menganiaya korban yang merupakan murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry, saat konferensi pers, Senin (21/10/2024).
Dalam seruan berantai yang sebelumnya beredar luas dan viral di medsos, disebutkan SU ditahan karena menegur siswa yang nakal yang orangtuanya merupakan anggota Polisi.
Masih dalam seruan itu disebutkan kronologi berawal saat murid mengalami luka goresan di paha dan melaporkan ke orangtuanya bahwa dipukul.
BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling
“Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul, tapi ortunya tidak terima,” tulis seruan tertulis yang beredar tersebut.