Bertemu di Masjidil Haram, Menteri Agama RI dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Haji Serta Pemberdayaan Umat

Senin 25-11-2024,09:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Pertama, Menag meminta agar jemaah haji Indonesia tidak menempati kawasan Mina Jadid. "Alhamdulillah itu diapresiasi," ucap Menag.

Kedua, Menag meminta penambahan jumlah petugas. Menurutnya, banyak jemaah Indonesia yang lanjut usia saat beribadah haji. Sehingga, perlu petugas yang memadai untuk memberikan pendampingan dan pelayanan, termasuk dari unsur dokter dan tenaga medis kesehatan.

BACA JUGA:Begini Modus dan Peran 3 Pelaku yang Diotaki Karyawan Bank Bobol Cek Tunai Milik Bos Travel Haji dan Umroh

BACA JUGA:Mau Jadi Petugas Haji Daerah 2025? Yuk Jangan Ketinggalan Jadwal Seleksinya dan Catat Jadwalnya Sekarang!

"Jadi petugas haji kami mohon ditambah, minimal dipertahankan seperti haji tahun lalu dengan segala konsekuensinya karena kami perlu pelayan jemaah haji yang sudah banyak berumur," ucap Menag.

"Tanggapan Menteri Haji akan mempertimbangkan mengingat kenyataannya seperti itu. Pemerintah Saudi menurut informasi akan mengurangi 50% dari total kuota petugas. Tapi malah justru kita minta ditambahkan dan itu akan dipertimbangkan dengan alasan alasan tadi. Mudah-mudahan berhasil perjuangan kita,' lanjut Menag.

Ketiga, Menag dan Menhaj berdiskusi tentang murur. Menag melihat Murur, jika  diperbolehkan oleh fatwa MUI, akan lebih melancarkan pergerakan jemaah haji. 

Keempat, diskusi tentang Dam. Menag menyampaikan bahwa di Indonesia, ada kajian bahwa Dam boleh dilaksanakan di Indonesia. Artinya, kambing Dam dipotong di Indonesia, dan dagingnya didistribusikan ke warga Indonesia. 

BACA JUGA:Kabar Baru! TNI Bakal Dilibatkan di Layanan Haji 2025, Apa Saja Tugasnya?

BACA JUGA:Ikatan Guru Raudhatul Athfal Ogan Ilir Peragaan Manasik Haji Cilik dan Ibu-ibu

"Kata Menteri Haji, tergantung. Kalau misalnya pertimbangan ulama setempat menganggap itu boleh, kami tidak ada masalah. Malah lebih ringan: mengurangi beban kami dan menambah manfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri," sebut Menag.

"Sekali lagi, apakah itu sudah dibenarkan oleh fatwa MUI? Ini kami akan diskusikan," lanjutnya.

Kepada Menhaj Tawfiq, Menag sempat menanyakan apakah ada negara yang menerapkan Dam seperti itu? Menhaj Saudi menjelaskan bahwa ada, tapi secara sporadis, termasuk Turki juga banyak melaksanakan hal yang sama.

Kelima, Tanazul. Isu ini juga dibahas dalam pertemuan Menag dan Menhaj. Menteri Tawfiq, kata Menag menjelaskan bahwa kebijakan Tanazul diserahkan ke Indonesia.

BACA JUGA:Peluang Timnas Indonesia Lawan Jepang 15 November 2024, Pelatih Hajime Moriyosu Bikin Statemen Ini

BACA JUGA:Pemanfaatan Uang Jemaah Haji Diharamkan, Menteri Agama Bakal Evaluasi Alasannya Lewat Pendekatan Ushul Fiqh

Kategori :